TATA TERTIB MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI MOJOAGUNG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
BAB
I
TATA
TERTIB MASUK/KELUAR SEKOLAH
A. TATA
TERTIB MASUK SEKOLAH
1.
Siswa
wajib mematikan mesin kendaraan saat berada 1 (satu) meter di depan gerbang.
2.
Siswa
wajib turun dari kendaraannya dan menuntunnya dari gerbang menuju tempat
parkir.
3.
Sepeda
motor dan helm harus berstandar nasional Indonesia (SNI).
4.
Siswa
wajib memarkirkan kendaraannya dengan rapi dan teratur.
5.
Wajib
menjaga kebersihan tempat parkir.
B. TATA
TERTIB KELUAR SEKOLAH
1.
Siswa
wajib tertib saat mengambil kendaraan dari tempat parkir.
2.
Siswa
wajib menuntun kendaraannya dari prosedur yang telah ditentukan tanpa
menyalakan mesin.
3.
Siswa
diperbolehkan menaiki dan menyalakan mesin kendaraan ketika sudah berada di gerbang
sekolah.
BAB II
TATA TERTIB PARKIR KENDARAAN
A. KENDARAAN
BERMOTOR (SEPEDA MOTOR)
1.
Sepeda
motor harus ditata rapi dengan cara baris lurus dan rapat.
2.
Sepeda
motor wajib menghadap ke selatan.
3.
Pada
saat menyangga sepeda motor, wajib menggunakan penyangga (jagang) samping.
4.
Stang
atau setir wajib dihadapkan ke kiri.
5.
Helm
wajib diletakkan di spion kanan, jika helm berjumlah lebih dari 1 (satu) maka
helm lainnya diletakkan di pegangan belakang sepeda.
B. SEPEDA
ONTEL
1.
Sepeda
ontel diparkirkan di gang sebelah ruang Tata Usaha (TU).
2.
Sepeda
wajib disangga (dijagang) dan tidak boleh disandarkan.
3.
Penataan
tempat parkir sepeda yakni baris 2 (dua) banjar ke belakang, dengan aturan
sebagai berikut:
a.
1
(satu) banjar di sebelah kanan,
b.
Dan
1 (satu) banjar di sebelah kiri.
4.
Diantara
2 (dua) banjar diberi celah untuk jalan.
BAB III
TATA TERTIB PENATAAN SEPATU
A. PENATAAN
SEPATU SAAT DI KAMAR MANDI
1.
Sebelum
memasuki kamar mandi, sepatu wajib dilepas dan diletakkan di rak sepatu yang
telah disediakan dan ditata rapi.
2.
Saat
memasuki kamar mandi, siswa wajib menggunakan klompen/bakiak yang telah
disediakan.
B. PENATAAN
SEPATU SAAT DI MUSHOLLA
1.
Sepatu
wajib ditata rapi dan maksimal 2 (dua) shaf (baris).
2.
Sepatu
wajib menghadap membelakangi lantai musholla.
BAB
IV
TATA
TERTIB KAMAR MANDI
1.
Memasuki
kamar mandi wajib melepas sepatu dan kaos kaki, setelah itu memakai bakpia yang
telah disediakan.
2.
Memasuki
kamar mandi dimulai dengan kaki kiri dan berdoa.
3.
Wajib
menyiram lantai kamar mandi sebelum dan sesudah Buang Air Besar atau Kecil.
4.
Sebelum
meninggalkan kamar mandi diwajibkan menyiram lantai dengan pembersih yang telah
disediakan.
5.
Untuk
wanita jika membuang pembalut, harus dimasukkan ke dalam kantong plastik yang
telah disediakan lalu dibuang ke tempat sampah.
6.
Ketika
keluar dari kamar mandi melangkah dengan kaki kanan dan berdoa.
7.
Ketika
selesai wajib mengembalikan bakpia ke tempat semula dan menatanya dengan rapi.
8.
Sesudahnya
wajib mencuci tangan hingga bersih di wastafel sekitar kamar mandi.
BAB
V
TATA
TERTIB DI MUSHOLLA
A. TATA
TERTIB MUSHOLLA
1.
Wajib
melepas alas kaki dan ditata rapi.
2.
Wajib
meletakkan barang bawaan di serambi dengan rapi.
3.
Wajib
mematikan barang elektronik (handphone) atau disilent.
4.
Keamanan
barang bawaan merupakan tanggung jawab pribadi.
5.
Dilarang
membuat kegaduhan.
B. TATA
TERTIB BERWUDLU
1.
Wajib
antri ketika menggunakan tempat wudlu.
2.
Gunakan
air secukupnya.
3.
Wajib
menjaga kebersihan tempat wudlu.
C. TATA
TERTIB KAMAR MANDI MUSHOLLA
1.
Wajib
menyiram sebelum dan sesudah menggunakan kamar mandi.
2.
Dilarang
membuang sampah sembarangan di area kamar mandi.
3.
Wajib
menjaga kebersihan kamar mandi.
D. TATA
TERTIB MEMAKAI ALAT SHOLAT MUSHOLLA
1.
Sebelum
menggunakan alat sholat pastikan anggota tubuh kering.
2.
Wajib
mengambil alat sholat yang paling atas tanpa merusak tatanan.
3.
Setelah
selesai wajib melipat dan meletakkan kembali dengan rapi pada tempatnya.
E. TATA
TERTIB MENINGGALKAN MUSHOLLA
1.
Wajib
merapikan barang yang telah dipakai.
2.
Dilarang
meninggalkan sampah pada musholla.
3.
Dilarang
membuat kegaduhan.
4.
Wajib
tertib ketika mengambil alas kaki dan memakainya.
BAB
VI
TATA
TERTIB KERAPIAN TUBUH
A. KERAPIAN
KEPALA
1.
Laki-laki
a.
Rambut
wajib rapi dan dilarang gondrong.
b.
Dilarang
menggunakan semir rambut (pewarna rambut).
c.
Dilarang
menggunakan anting, tindik, atau aksesoris dalam bentuk apapun.
2.
Perempuan
a.
Muslim
i. Wajib berkerudung segi empat (kerudung paris)
sesuai dengan seragam dengan satu peniti.
ii. Dilarang memakai iket siput.
iii. Kerudung wajib polos dan tidak ada motif
apapun kecuali tulisan “SMA Negeri Mojoagung”.
b.
Non
Muslim
i. Rambut wajib dikepang dan diikat jadi satu.
ii. Dilarang menggunakan semir rambut (pewarna
rambut).
iii. Wajib menjaga tatanan rambut dengan rapi.
B. KERAPIAN
SERAGAM
1.
Seragam
wajib disetrika dan rapi.
2.
Wajib
memakai atribut lengkap.
3.
Ikat
pinggang wajib berwarna hitam polos, lebar standar, dan ukuran gesper standar.
4.
Dilarang
memakai rok atau celana di bawah pinggang.
5.
Dilarang
memakai seragam yang ketat.
6.
Baju
wajib dimasukkan ke dalam celana dan kelihatan ikat pinggang yang dipakai.
7.
Celana
dilarang ketat dan pensil.
8.
Rok
bagi nun muslim wajib di bawah lutut.
9.
Warna
kaos kaki menyesuaikan seragam yang dikenakan dan panjang minimal 10 (sepuluh)
cm di atas mata kaki.
10. Sepatu wajib berwarna hitam, bertali, bersih,
dan polos.
EmoticonEmoticon